Indonesia

Directorate General of Intellectual Property (DGIP), Ministry of Law.

Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia

VISI "Menjadi institusi Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukum, dan menjadi pendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional." MISI Untuk mewujudkan visi tersebut dilaksanakan melalui 2 (dua) misi, yaitu: (1) Mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas; dan (2) Mewujudkan penegakan hukum kekayaan intelektual yang berkualitas. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengusung Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM dengan P-A-S-T-I, yang berarti: Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Indonesia
Trademark Services
Indonesia
Patent Services